User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147099--28-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mohon informasi apakah pembetulan SPT PPh Badan yg dilakukan dengan menambahkan prepaid bukti potong PPh / menambahkan kredit pajak masih dapat diperbolehkan/dibenarkan oleh peraturan perpajakan? Itu gada larangan kan ya? Sepanjang blm diperiksa

Jawaban

iyaa betul tidak ada larangan khusus, kembali ke ketentuan umum sepanjang blm dilakukan tindakan pemeriksaan dan kalau pembetulannya menyatakan rugi/lb spt pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat 1 dan 1a uu kup sttd hpp)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k30/147099--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)