faq1:5k30:147098--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Memberikan jasa perbaikan dengan orang luar negeri jasa dilakukan di Indonesia
Jawaban
Dijelaskan jika memenuhi PMK-32/2019 maka sesuai ketentuan nanti tarif PPN ekspor JKP 0%, jika tidak memenuhi maka dianggap sebagai penyerahan JKP dalam negeri terbit faktur biasa
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/147098--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)