User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147098--28-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Memberikan jasa perbaikan dengan orang luar negeri jasa dilakukan di Indonesia

Jawaban

Dijelaskan jika memenuhi PMK-32/2019 maka sesuai ketentuan nanti tarif PPN ekspor JKP 0%, jika tidak memenuhi maka dianggap sebagai penyerahan JKP dalam negeri terbit faktur biasa

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/147098--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)