faq1:5k30:147082--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#31 Q : penjualan gas di perusahaan SPBU kepada end user, barang terima dari agen pertamina, kena final atau tidak final?
Jawaban
#31A : Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) 1. penyalur/agen bersifat final; 2. selain penyalur/agen bersifat tidak final
Dasar Hukum
–
Editor
WAS
faq1/5k30/147082--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)