faq1:5k30:147075--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#56Q: iya berupa reimbursment, jkpnya adalah atas biaya pengurusan dokumen atau jasa perantara. jadi alamat mana yang dipakai ?
Jawaban
#1A: kembali ke Pasal 6 ayat 6 dan 7 PER 03 2022 mba. kalau ada penyerahan BKP/JKP ke cabang yg PPNnya dipusatkan di KPP BKM, maka di faktur untuk NPWP diisi dengan NPWP pusat dan alamat diisi dengan alamat penerima BKP/JKP (alamat cabang)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k30/147075--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)