faq1:5k30:147041--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hallo kak, saya mau menanyakan terkait pembangunan masjid yang dilakukan oleh pemborong, bentuknya CV (punya SIUJK) dan diperusahaan kami masuk ke CSR. Apakah atas transaksi kami dengan CV tersebut hrs kami potong PPh 4 ayat 2 atau tidak ya kak?
Jawaban
Kalau pemotongannya sesuai pp 9/2022 jika transaksinya adalah jasa konstruksi maka dilakukan pemotongan 4 ayat 2 atas jasa konstruksi Kalau yg ditanyakan adalah dana csr yg diterima bisa menggunakan ketentuan pmk 90/2020 untuk pengecualiannya pajaknya
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/147041--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)