User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147041--28-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hallo kak, saya mau menanyakan terkait pembangunan masjid yang dilakukan oleh pemborong, bentuknya CV (punya SIUJK) dan diperusahaan kami masuk ke CSR. Apakah atas transaksi kami dengan CV tersebut hrs kami potong PPh 4 ayat 2 atau tidak ya kak?

Jawaban

Kalau pemotongannya sesuai pp 9/2022 jika transaksinya adalah jasa konstruksi maka dilakukan pemotongan 4 ayat 2 atas jasa konstruksi Kalau yg ditanyakan adalah dana csr yg diterima bisa menggunakan ketentuan pmk 90/2020 untuk pengecualiannya pajaknya

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/147041--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)