User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147037--28-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Dengan hormat, Bersama datangnya surat ini, saya ingin bertanya mengenai pajak penghasilan atas pembagian dividen: Saya, PT. A berlokasi di Batam, sebagai pihak yang membagikan dividen kepada masing masing pemegang saham dengan rincian sebagai berikut : ABC Private Limited berlokasi di Singapura , kepemilikan saham 50% DEF Sdn Ptd berlokasi di Malaysia, kepemilikan saham 20% PT. GHI berlokasi di Batam, kepemilikan saham 30% Berdasarkan kondisi di atas, kami sebagai wajib pajak ingin memohon

Jawaban

1. bisa di cek di uu pph sttd uu hpp. Pasal 4 ayat 3 huruf f, dividen dari DN ke wpdn bukan objek pajak. Sementara kalau di berikan ke LN jadi objek pasal 26 2.Untuk yg diberikan ke wpdn kan bukan objek, tidak ada potput. Klo ke LN?defaultnya potong 20% tapi klo lawan transaksi ada dgt, lihat tarif dividen di tax treaty. 3.jika dilihat di uu pph sttd uu hpp, tidak ada lagi presentase kepemilikan, karna kan kasusnya ini pemberian dividen dari WPDN. 4.Ada. Untuk yg wpdn karna gk ada potput ama

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k30/147037--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)