faq1:5k30:147026--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila suatu perusahaan yang memiliki transaksi hubungan istimewa tidak wajib membuat TP Doc (nilai transaksi kecil, tidak melebihi batasan pada PMK-213), bagaimana pengisian pada 3A-1, apakah bisa dijawab dengan jawaban tidak semua?
Jawaban
jawab normatif: petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan ada di PER 19/ 2014.. Untuk pengisian lampiran tersebut, silakan diisi sesuai keadaan sebenernya WP..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k30/147026--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)