faq1:5k30:147011--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#23Q: apabila saya melaporkan spt badan (non audit) dgn rugi 400jut, tapi setelah diaudit, melakukan pembetulan dgn rugi lebih kecil yaitu hanya 300juta, apakah dikenakan sanksi?
Jawaban
Seharusnya tidak… konteksnya hanya penyampaian spt tahunan saja ya ini, tidak terkait kewajiban potput/pajak lain. sepanjang disampaikan tepat waktu Sepanjang spt lengkap jelas benar, disampaikan tepat waktu, seharusnya tidak ada sanksi
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/147011--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 by 127.0.0.1