User Tools

Site Tools


faq1:5k30:147011--28-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#23Q: apabila saya melaporkan spt badan (non audit) dgn rugi 400jut, tapi setelah diaudit, melakukan pembetulan dgn rugi lebih kecil yaitu hanya 300juta, apakah dikenakan sanksi?

Jawaban

Seharusnya tidak… konteksnya hanya penyampaian spt tahunan saja ya ini, tidak terkait kewajiban potput/pajak lain. sepanjang disampaikan tepat waktu Sepanjang spt lengkap jelas benar, disampaikan tepat waktu, seharusnya tidak ada sanksi

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k30/147011--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 by 127.0.0.1