faq1:5k30:147010--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#11Q ijin tanya mengenai PER 12 tahun 2019 tentang SKJLN. Pada pasal 4, wajib pajak dapat memperoleh SKJLN jika sudah menyampaiakn SPT Tahunan PPh Badan 2 tahun terakhr dan/atau SPT PPN utnuk 3 bulan terakhir. kalau untuk wajib pajak baru yang belum memiliki kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, apakah dapat diberikan SKJLN ya?
Jawaban
Sepanjang sudah memenuhi seharusnya bisa mas. Kalau belum ada kewajiban lapor spt tahunan pun, seharusnya juga bisa. Sambil dipastikan spt masa ppn yg sudah wajib jg sudah dilapor
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/147010--28-april-2022.txt · Last modified: (external edit)