faq1:5k30:147008--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#35Q (twitter) @kring_pajak mohon informasi apakah prepaid PPh/bukti potong PPh dgn tgl di 2020 bisa dikreditkan di SPT Badan 2021 ? (karena keterlambatan koleksi bukti potong tersebut), dan mohon dasar peraturan/UU untuk pengkreditan bupot di SPT Badan. – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih.
Jawaban
Hanya berlaku untuk pph 23/26 ya. Di pp 94/2010 pasal 16 Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/147008--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)