faq1:5k30:146994--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Min, tanya, untuk isi Tanah kan gk di susutkan, itu isi nya pada Kelompok harta berwujud / bangunan , terus isi kelompok hartanya apa pada EFORM pdf, terima kasih — gimana ya mas mbaa?
Jawaban
ini badan kan ya? kalau di cek di per 19 2014 daftar penyusutan Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. nah tanah berdasarkan uu pph tidak disusutkan jdi gk perlu di input di penyusutan.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k30/146994--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)