faq1:5k30:146943--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan menyewakan apartemen ke OP. Badan mau setorkan sendiri pph pasal 4 ayat 2. apakah billingnya bisa digabung untuk beberapa penyewa?
Jawaban
Bisa, asalkan masa, tahun, kode map dan kjs sama. namun, jika WP khawatir akan susah melacak atau sebagai bentuk pengawasannya sendiri, sebaiknya di pisah saja. tidak diatur khusus.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/146943--28-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1