User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146928--28-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Harta TA tidak dapat disusutkan, ketika dijual untuk menentukan keuntungan karena penjualan harta dari nilai perolehan atau nilai buku sebenaranya

Jawaban

di UU TA hanya menyebutkan tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan saja, bisa minta penegasan dulu

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k30/146928--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)