faq1:5k30:146928--28-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Harta TA tidak dapat disusutkan, ketika dijual untuk menentukan keuntungan karena penjualan harta dari nilai perolehan atau nilai buku sebenaranya
Jawaban
di UU TA hanya menyebutkan tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan saja, bisa minta penegasan dulu
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k30/146928--28-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)