User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146836--14-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kak ini gampang, tapi aku tetep pengen konfirm wkwkkwkw. Kalau pembayaran PPN JLN paling lambat di tgl 15 bulan berikutnya, misalnya itu bertepatan hari libur. Maka jangka waktu mundur ke hari kerja berikutnya kan? Sesuai Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)

Jawaban

iya benar

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k30/146836--14-april-2022.txt · Last modified: (external edit)