User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146824--25-april-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

@kring_pajak selamat pagi Ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan: 1. Apa perbedaan jika kita memilih utk melakukan pembetulan saja tapi tidak mengikutin PPS ? 2. Apa dampaknya jika memilih pembetulan apakah ada sanksi dll?Dan jika pembetulan apakah pembetulan beruntun?

Jawaban

ini kebijakan PPS berapa ya ? 1. Ini bisa dilihat dari sisi manfaatnya, jika kebijakan 1 maka Tidak dikenai tambahan sanksi administrasi 200% jika DJP menemukan data/informasi yang belum diungkap dalam TA (berd. pasal 18(3) UU TA) kemudian jika kebijakan 2 yaitu Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta belum atau kurang diungkap. Sedangkan jika memilih pembetulan saja dan tidak mengikuti PPS maka tidak akan mendapatkan manfaat yang disebutkan diatas. 2. S

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/5k30/146824--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)