Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
@kring_pajak selamat pagi Ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan: 1. Apa perbedaan jika kita memilih utk melakukan pembetulan saja tapi tidak mengikutin PPS ? 2. Apa dampaknya jika memilih pembetulan apakah ada sanksi dll?Dan jika pembetulan apakah pembetulan beruntun?
Jawaban
ini kebijakan PPS berapa ya ? 1. Ini bisa dilihat dari sisi manfaatnya, jika kebijakan 1 maka Tidak dikenai tambahan sanksi administrasi 200% jika DJP menemukan data/informasi yang belum diungkap dalam TA (berd. pasal 18(3) UU TA) kemudian jika kebijakan 2 yaitu Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta belum atau kurang diungkap. Sedangkan jika memilih pembetulan saja dan tidak mengikuti PPS maka tidak akan mendapatkan manfaat yang disebutkan diatas. 2. S
Dasar Hukum
–
Editor
SAW