faq1:5k30:146822--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kak, mau konfirmasi. jika perusahaan memiliki 2 pabrik dengan alamat berbeda tetapi masih dalam 1 wilayah KPP, cukup dibuatkan 1 npwp cabang aja kan?
Jawaban
iya benar, ada di pasal 3 ayat (3) PER 04/PJ/2020
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k30/146822--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 by 127.0.0.1