faq1:5k30:146818--25-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ingin menanyakan data efaktur yang hilang untuk pajak masukannya, bagaimana cara mengembalikan data pajak masukan yang hilang itu? Kalau PK ke KPP ya mas/mba? KLO PM baiknya gmn? Input ulang atau gmn?
Jawaban
iya bener mas, harus input ulang kalo untuk PM. Bisa dengan cara impor dengan input satu data duhulu baru kemudian ekspor dan setelah diisi impor kembali. PM tidak masalah diinput ulang di DB barunya selama datanya sesuai dengan data PM yang sudah diupload sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/5k30/146818--25-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)