faq1:5k30:146814--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#3Q: twitter @kring_pajak kalau WP Badan omset kurang dari 4,8m dan masih pakai PP23, ada laba atas penjualan aset. Atas laba tersebut dikenakan PPh gak min? Kalau iya apakah sama 1%? Thanks Mas/mbak, jika seperti itu untuk laba penjualan aset dikenakan tarif umum Pasal 17 atau bagaimana ya?
Jawaban
Iya keuntungan karena pengalihan harta adalah objek pajak penghasilan. Karena keuntungan ini bukan berasal dr usaha, maka keuntungannya kena tarif umum pph
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k30/146814--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)