faq1:5k30:146786--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
impor dokumen ssp-nya pihak lain qq nama pemilik barang itu bisa dikreditkan gak?
Jawaban
dijelaskan ketentuan PIB sesuai PER-16/2021 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/146786--27-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1