User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146786--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

impor dokumen ssp-nya pihak lain qq nama pemilik barang itu bisa dikreditkan gak?

Jawaban

dijelaskan ketentuan PIB sesuai PER-16/2021 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/146786--27-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1