faq1:5k30:146783--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dokumen tagihan pemeliharaan lingkungan mau mengkreditkannya di bagian mana ya?
Jawaban
Pastikan dulu apakah termasuk ke dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut per 16/2021, jika termasuk maka mengkreditkannya di bagian dokumen lain pajak masukan, kalau ga masuk ga bisa dikreditkan (memperhatikan pasal 9 ayat (8) uu ppn juga)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k30/146783--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)