User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146783--27-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dokumen tagihan pemeliharaan lingkungan mau mengkreditkannya di bagian mana ya?

Jawaban

Pastikan dulu apakah termasuk ke dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak menurut per 16/2021, jika termasuk maka mengkreditkannya di bagian dokumen lain pajak masukan, kalau ga masuk ga bisa dikreditkan (memperhatikan pasal 9 ayat (8) uu ppn juga)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/146783--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)