faq1:5k30:146763--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022 itu gimana? KPP pemusatan
Jawaban
Dilihat di ayat (7) ketentuan faktur ini berlaku untuk KPP pemusatan di BKM, jika bertransaksi dengan cabang maka NPWP Nama pusat dan alamat cabang, jika pemusatan biasa maka kembali ke ketentuan umum NPWP Nama Alamat pusatnya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k30/146763--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)