User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146763--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022 itu gimana? KPP pemusatan

Jawaban

Dilihat di ayat (7) ketentuan faktur ini berlaku untuk KPP pemusatan di BKM, jika bertransaksi dengan cabang maka NPWP Nama pusat dan alamat cabang, jika pemusatan biasa maka kembali ke ketentuan umum NPWP Nama Alamat pusatnya

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/146763--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)