User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146737--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

THR untuk tenaga kerja lepas harian

Jawaban

Normatif, THR di per 16/2016 untuk pegawai tetap, maka seharusnya perhitungan untuk tenaga kerja lepas adalah seperti penghasilan tenaga kerja lepas biasa pada umumnya (masuk komponen penghasilan biasa)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k30/146737--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)