faq1:5k30:146737--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
THR untuk tenaga kerja lepas harian
Jawaban
Normatif, THR di per 16/2016 untuk pegawai tetap, maka seharusnya perhitungan untuk tenaga kerja lepas adalah seperti penghasilan tenaga kerja lepas biasa pada umumnya (masuk komponen penghasilan biasa)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k30/146737--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)