User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146687--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

email Namun untuk penggunaan NPWP dan alamat yang dicontohkan, apakah kasus tersebut hanya di peruntukan untuk kawasan berikat saja? atau untuk semua PT yang melakukan pemusatan? Apakah benar jika alamat dan NPWP yang digunakan di Faktur Pajak itu tidak mengikuti ketentuan, seperti ketentuan NPWP harus menggunakan NPWP pusat dan alamat harus menggunakan alamat (cabang yang mana BKP / JKP itu diterima), akan mengakibatkan PPN yang tidak dapat dikreditkan? namun, apabila benar tidak dapat dikredi

Jawaban

Ini berlaku untuk semua pemusatan, yang pusatnya terdaftar di KPP BKM yaa mas. Sesuai pasal 6 per-03 Secara ketentuan iyaa mas, busa dilihat di pasal 31 Tapi secara sistem sebenarnya bisa bisa aja dikreditkan walaupun tidak sesuai ketentuan, tapi dalam hal ini kan berarti faktur pajaknya tidak sesuai yaa. Kalau udah terlanjur bisa dilakukan fp pengganti

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k30/146687--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)