Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
email Namun untuk penggunaan NPWP dan alamat yang dicontohkan, apakah kasus tersebut hanya di peruntukan untuk kawasan berikat saja? atau untuk semua PT yang melakukan pemusatan? Apakah benar jika alamat dan NPWP yang digunakan di Faktur Pajak itu tidak mengikuti ketentuan, seperti ketentuan NPWP harus menggunakan NPWP pusat dan alamat harus menggunakan alamat (cabang yang mana BKP / JKP itu diterima), akan mengakibatkan PPN yang tidak dapat dikreditkan? namun, apabila benar tidak dapat dikredi
Jawaban
Ini berlaku untuk semua pemusatan, yang pusatnya terdaftar di KPP BKM yaa mas. Sesuai pasal 6 per-03 Secara ketentuan iyaa mas, busa dilihat di pasal 31 Tapi secara sistem sebenarnya bisa bisa aja dikreditkan walaupun tidak sesuai ketentuan, tapi dalam hal ini kan berarti faktur pajaknya tidak sesuai yaa. Kalau udah terlanjur bisa dilakukan fp pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
ABS