User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146665--27-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

min, apabila ada lawan transaksi menerbitkan faktur pajak dengan tulisan PT di belakang, itu faktur pajak nya boleh atau di anggap cacat ya? contoh, nama PT nya PT Indonesia maju, lalu dia buatkan Indonesia Maju PT? boleh atau tidak?

Jawaban

Harusnya sesuai dengan keadaan sebenarnya. kalau sesuai dengan pasal 6 ayat 2 Per-03/2022 Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya. Nah sesuai ayat 3 nya bisa di cek dari skt atau SPPKPnya, kalau memang sudah sesuai ya tidak masalah. namun jika tidak sesuai maka harus mengajukan perubahan data

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k30/146665--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)