faq1:5k30:146659--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
penyerahan beras oleh pkp pe kepada konsumen akhir kan bisa digunggung, nanti di spt nya gimana ya?
Jawaban
dijelaskan mengenai penyerahan oleh pkp pe, memang bisa menerbitkan fp untuk penyerahan yg mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan. di spt nanti diinput manual dpp dan ppn nya, silahkan isi kan ppn 0 untuk penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan. namun pembuatan fp atas penyerahan beras ditunggu aturan turunannya dulu ya
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k30/146659--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)