User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146659--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan beras oleh pkp pe kepada konsumen akhir kan bisa digunggung, nanti di spt nya gimana ya?

Jawaban

dijelaskan mengenai penyerahan oleh pkp pe, memang bisa menerbitkan fp untuk penyerahan yg mendapat fasilitas tidak dipungut/dibebaskan. di spt nanti diinput manual dpp dan ppn nya, silahkan isi kan ppn 0 untuk penyerahan yg mendapat fasilitas dibebaskan. namun pembuatan fp atas penyerahan beras ditunggu aturan turunannya dulu ya

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k30/146659--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)