faq1:5k30:146629--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa yang menyetor sendiri (orang pribadi) harus dilaporkan melalui lama e-Bupot PPh Unifikasi?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut. bisa menggunakan aplikasi ebupot unifikasi mulai masa januari 2022
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k30/146629--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)