Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS 1. Apakah harta seperti tanah atau rumah yang belum memiliki AJB atau sertifikat BOLEH atau TIDAK BOLEH IKUT PPS ? HARTA TANAH atau RUMAH ini di bayar tunai selama setahun di masa lalu tetapi karena kondisi satu dan beberapa hal, harta ini belum ada dokumen resmi nya. 2. Jika harta tanah atau rumah TANPA SERTIFIKAT atau TANPA AJB boleh di ikut kan PPS, bagaimana dengan pengisian jenis dokumen nya di dalam PPS. Apakah bukti pembayaran ke developer atau pembayaran pajak PBB bisa di pakai seba
Jawaban
1. harta yg diikutkan PPS adalah harta yg dimiliki dan dikuasai WP.kalau tidak dikuasai dan dikuasai, maka tidak perlu ikut PPS 2. jelasin sesuai dengan petunjuk pengisiannya aja ya, sesuai lampiran pmknya. Harta Tanah Dokumen : diisi sertifikat hak milik/akta jual beli.. disebutkan seperti itu doank. bisa penegasan KPP 3. iya betul, balik ke “dimiliki dan dikuasai oleh WP sampai akhir taun”. Untuk harta yang didapatkan dengan hutang dapat diakui Harta dan Utang atas perolehan harta tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
SR