User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146610--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#36 (email) kalo wp nanyanya seperti ini, apakah bisa kita jawab isi saja sesuai dengan kondisi sebenarnya. kalo yg dimaksud wp tanpa kegiatan itu memang gak ada kegiatan usaha dan penghasilan sama sekali ya untuk penghasilan diisi 0, tapi lapkeu tetap dibuat. dan untuk tata cara pengisian lebih lengkap bisa ikuti petunjuk di lampiran per-36/2015 stdtd per-30/2017 (kalo gak salah, aku lupa per-nya). begitu kah atau gimana ya? mohon pencerahannya.”

Jawaban

#37A: Betul mas, kalau tidak/belum beroperasi nantinya kan akan tercermin di Lap. Keuangan WP ya, khususnya di Lap.Laba/Rugi. Pengisian SPT Tahunan nya nanti mengacu ke LK yang dibuat tadi, misal tidak ada penghasilan di tahun pajak tsb nanti SPT Tahunan nya juga penghasilannya nihil seperti itu, tinggal menyesuaikan saja.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k30/146610--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)