faq1:5k30:146607--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“#9Q: saya mau tanya, perusahaan saya kan bidang jasabiro perjalanan wisata, melayani umrah & haji juga sedangkan haji & umrah kan tidak dikenakan ppn ya ? itu saya harus tetap melaporkan atau membuat faktur atau tidak mengenai transaksi tersebut ?”
Jawaban
#9A: Dijelaskan terkait PMK 92/2020 terkait batasan non-JKP dan PMK 71/2022 Besaran tertentu.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/146607--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)