faq1:5k30:146604--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#42Q: mau tanya terkait Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya jika memiliki NPWP cabang apakah PPn nya otomatis terpusatkan atau harus mengajukan pengajuan dulu?
Jawaban
#42A: PM, WP non-developer. NPWP Pusat di Madya, maka PPN bagi seluruh cabangnya ikut dipusatkan ke KPP Madya tsb secara otomatis (Pasal 5 ayat 1 PER 5/2021).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k30/146604--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)