User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146581--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ika Head Office di LN mau kirim uang untuk expense ke BUT ke-1 dan BUT ke-2 transfer full ke BUT 1 saja, nanti BUT 1 akan transfer uang dari HO tersebut ke BUT 1, apakah dampak dari alur tersebut? Apakah ada aspek pajaknya?

Jawaban

Bisa digali dulu ya tar, untuk transaksinya detailnya seperti apa? Apakah yang dimaksdu WP adalah HO memberikan uang ke BUT 1 dan BUT 1 kirim ke BUT 2 atau gimana? Expense yg dimasud terkait apa? Apakah reimbursment apa bukan? Karena email, bisa dijelaskan juga terkait objek pajak pasal 4 UU PPh dan pasal 4A UU PPN dulu yaa. Kalo emang reimburs dan gada penghasilan bukan objek.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k30/146581--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)