faq1:5k30:146581--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ika Head Office di LN mau kirim uang untuk expense ke BUT ke-1 dan BUT ke-2 transfer full ke BUT 1 saja, nanti BUT 1 akan transfer uang dari HO tersebut ke BUT 1, apakah dampak dari alur tersebut? Apakah ada aspek pajaknya?
Jawaban
Bisa digali dulu ya tar, untuk transaksinya detailnya seperti apa? Apakah yang dimaksdu WP adalah HO memberikan uang ke BUT 1 dan BUT 1 kirim ke BUT 2 atau gimana? Expense yg dimasud terkait apa? Apakah reimbursment apa bukan? Karena email, bisa dijelaskan juga terkait objek pajak pasal 4 UU PPh dan pasal 4A UU PPN dulu yaa. Kalo emang reimburs dan gada penghasilan bukan objek.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/146581--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)