User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146575--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Posisinya disini wp adalah sebagai PKP Penjual mau menjual barang kepada pembeli PT A yang terdaftar di KPP BKM (Besar,Khsus,Madya), untuk barangnya diantarkan ke 4 cabang PT A yang berada di lokasi yang berbeda-beda. Terkait hal ini kepada PT A akan wp buatkan Faktur Pajak Gabungan. Nah, perlakuan Faktur Pajak Gabungannya itu bagaimana ya? Apakah cukup membuat 1 FP Gabungan atas penyerahan ke 4 cabang yang memiliki alamat yang berbeda ? ataukah setiap cabang harus membuat FP Gabungannya (jadi

Jawaban

Secara ketentuan di per 03 seharusnya dibuat faktur untuk setiap pengiriman ke masing2 cabang. gabisa gabungan karena alamat pengirimannya kan beda beda.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k30/146575--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)