faq1:5k30:146575--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Posisinya disini wp adalah sebagai PKP Penjual mau menjual barang kepada pembeli PT A yang terdaftar di KPP BKM (Besar,Khsus,Madya), untuk barangnya diantarkan ke 4 cabang PT A yang berada di lokasi yang berbeda-beda. Terkait hal ini kepada PT A akan wp buatkan Faktur Pajak Gabungan. Nah, perlakuan Faktur Pajak Gabungannya itu bagaimana ya? Apakah cukup membuat 1 FP Gabungan atas penyerahan ke 4 cabang yang memiliki alamat yang berbeda ? ataukah setiap cabang harus membuat FP Gabungannya (jadi
Jawaban
Secara ketentuan di per 03 seharusnya dibuat faktur untuk setiap pengiriman ke masing2 cabang. gabisa gabungan karena alamat pengirimannya kan beda beda.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k30/146575--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)