faq1:5k30:146562--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pada lampiran peraturan tsb di bagian A. Contoh Kasus no. 2a dijelaskan contoh kasus untuk perusahaan yg memiliki cabang dan pelaporan PPN nya sudah pemusatan, saat melakukan pembelian dibuat faktur pajak dengan alamat sesuai dengan barang tsb kemana kirimnya. pertanyaan saya, bagaimana dengan tagihannya? apakah nama dan alamat tetap ditujukan ke pusat, atau sama seperti faktur pajak disesuaikan dengan kemana barang tsb dikirim (cabang/pusat)?
Jawaban
Yang menjadi case/topik di pasal 6 ayat 6 PER 03, itu terkait pengisian dalam pembuatan faktur pajak, bukan petunjuk pembuatan invoice.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k30/146562--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)