User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146559--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila lawan transaksi memiliki 1 npwp yang berdomisili di jakarta, akan tetapi untuk alamat pengiriman barang ke daerah cikarang. apakah untuk alamat di faktur pajak tetap dibuat sesuai alamat kirim dicikarang? mas/mba ini sesuai alamat sebenarnya di SKT atau gimana? soalnya tidaka ada NPWP Cabang ataupun pemusatan

Jawaban

cuma 1 npwp ga ada cabang, SKT=Domisili, cuma barangnya dikirim ketempat lain. Alamatnya sesuaikan dengan SKT. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k30/146559--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)