User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146553--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp sudah terlanjur posting spt setelah upload PK, sedangkan pm belum diperhitungkan. apakah harus dibatalkan?

Jawaban

pembatalan fakturnya karena apa? seharusnya pembatalan fp karena transaksi batal, kalau gaada transaksi batal harusnya ga perlu dibatalkan. kalau udah terlanjur posting, sepanjang belum dilaporkan silakan bisa diposting ulang saja, pm-nya diupload dulu

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k30/146553--27-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1