faq1:5k30:146553--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp sudah terlanjur posting spt setelah upload PK, sedangkan pm belum diperhitungkan. apakah harus dibatalkan?
Jawaban
pembatalan fakturnya karena apa? seharusnya pembatalan fp karena transaksi batal, kalau gaada transaksi batal harusnya ga perlu dibatalkan. kalau udah terlanjur posting, sepanjang belum dilaporkan silakan bisa diposting ulang saja, pm-nya diupload dulu
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k30/146553--27-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1