faq1:5k30:146546--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
min maubtabya dong katanya lapor ppn masa maret di perpnjang smpai 9 mei 2022 apakah ada siaran persnya kah? atau masih simpang siur ya? makasih
Jawaban
kalau yg ditanya dasar hukum balikin ke PMK-243/2014 Pasal 12 Pasal 12 (1) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (2) Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k30/146546--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)