faq1:5k30:146534--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ketika retur, harus harga jualnya atau bagaimana?
Jawaban
iya. (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k30/146534--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)