Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ini sama agent sebelumnya padahal sudah dijelaskan dengan cukup jelas bahwa yang dimaksud tidak bisa adalah email informasi tidak bisa mengirimkan attachment format impor excel. sama agent sebelumnya juga sudah disarankan, untuk mendapatkan format impor dapat dilakukan dengan cara merekam 1 dokumen lain pajak masukan terlebih dahulu, kemudian mengekspor dokumen tersebut agar terbentuk file csv. Selanjutnya dapat menggunakan format dalam file csv tersebut untuk mengisi data-data yang akan diimpor
Jawaban
mungkin bisa dijelaskan terkait pemberian file import melalui kring pajak tidak bisa dilakukan mas, kemudian disampaikan informasi dok lain pajak masukan juga sama untuk mekanisme impor-ekspor datanya seperti jawaban email sebelumnya, wpnya ekspor 1 data dari adm dok lain pajak masukan dulu kemudian isi excel, terus impor di efaktur pakai data csv tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY