User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146527--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/Mba, menjawab pertanyaan WP ini, 1. Berarti untuk pertanyaan nomor 1 ini apakah kita jawab normatif saja sesuai PMK-90/2020? dan di opasal 9 ayat (2) kan disebutkan hibahnya dapat berupa uang atau barang. Nah kalo di sini transaksinya berupa pengalihan tanah/bangunan berarti tidak termasuk yang diatur di sini dan perlu SKB gitu ya? 2. terkait balik nama ini apakah wewenang kita? kalau bukan, apakah bisa dijawab bagaimana ya? 3. ini berarti tetep mengikuti ketentuan pengalihan tanah/bangunan

Jawaban

1. untuk penghasilan berupa hibah bisa dijelaskan normatif saja sesuai pmk-90/2020 mas, selain itu ada objek pphtb juga, mungkin ini yang menjadi masalah dengan PPAT, jadi WPnya harus ada SKB agar dibebaskan dari pengenaan pphtb atau kalau memang SKB tidak terbit maka harus setor pphtbnya. 2. bukan kewenangan kita mas untuk balik nama 3. betul perlu SKB mas kalau mau dibebaskan pphtbnya

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k30/146527--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)