faq1:5k30:146524--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kak, kalau lampiran penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang berstatus LB/ masih ada kerugian seharusnya tidak masalah kan? I mean, belum akan di periksa/penelitian oleh KPP kan? Karena WP baru melampirkan perhitungan sementara untuk 1771Y
Jawaban
tidak masalah, nanti yang dilihat dari SPT Tahunan yang sudah dilaporkannya sebagai dasar KPP melakukan pemeriksaan/penilitian (SPT LB)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k30/146524--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)