faq1:5k30:146515--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan alamat yg diatur di pasal 6 PER-03/PJ/2022 gimana konsekuensinya?
Jawaban
Dianggap sebagai faktur pajak tidak lengkap. PM yang tercantum di faktur tersebut tidak bisa dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k30/146515--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)