faq1:5k30:146511--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau SPT masa PPN normal LB sudah dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Kemudian pembetulan nilai LB tidak berubah. Berarti pembetulannya nihil dan tetep bisa kompensasi LB-nya?
Jawaban
Betul.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k30/146511--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)