User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146511--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau SPT masa PPN normal LB sudah dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Kemudian pembetulan nilai LB tidak berubah. Berarti pembetulannya nihil dan tetep bisa kompensasi LB-nya?

Jawaban

Betul.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k30/146511--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)