faq1:5k30:146497--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
ppn asuransi, pmk 67/2022 ini buat FP biasa, atau dokumen lain?
Jawaban
Pasal 5 (1) Agen Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan pialang reasuransi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bukti pembayaran komisi (statement of account) dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah kepada Agen Asuransi; atau b. bukti tagihan atas pe
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k30/146497--27-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1