User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146489--27-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pengkreditan PM PMSE

Jawaban

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k30/146489--27-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1