faq1:5k30:146489--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pengkreditan PM PMSE
Jawaban
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagai Pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN, Pengusaha Kena Pajak harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k30/146489--27-april-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1