User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146488--27-april-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sehubungan dengan aturan mengenai tanda tangan eletronik no 63/PMK.03/2021 (terlampir)Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :1. Apakah tanda tangan elektronik bisa digunakan untuk seluruh aktivtas terkait perpajakan? Baik surat pernyataan, jawaban konfirmasi, dan dokumen perpajakan lainnya?

Jawaban

Pasal 3, Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k30/146488--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)