faq1:5k30:146488--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sehubungan dengan aturan mengenai tanda tangan eletronik no 63/PMK.03/2021 (terlampir)Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :1. Apakah tanda tangan elektronik bisa digunakan untuk seluruh aktivtas terkait perpajakan? Baik surat pernyataan, jawaban konfirmasi, dan dokumen perpajakan lainnya?
Jawaban
Pasal 3, Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k30/146488--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)