faq1:5k30:146447--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Bukan min. Pajak masukan yg di kompensasi harusnya ke bulan 3 saya malah upload ke masa 4. Jadi pembayaran ppn sangat besar karena konpensasi yang salah upload. https://twitter.com/asyari_tyas/status/1518849063109595136 (ini WP salah mengkreditkan masa pajak faktur masukannya, harusnya ke masa 3 ternyata malah dikreditkan di masa 4, jadi kurang bayarnya di masa 3 lebih besar)
Jawaban
Untuk masa pengkreditan yang sudah approval sukses tidak bisa diubah lagi ya mba, jadi PM tsb diakui di Masa 4. WP hanya bisa mengubah dari tidak dapat dikreditkan jadi dikreditkan atau sebaliknya. Sehingga untuk KB masa 3 silakan disetor kan.
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k30/146447--27-april-2022.txt · Last modified: (external edit)