User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146434--27-april-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Tarif besaran tertentu jasa freight forwarding

Jawaban

dijelaskan sesuai PMK-71/2022 untuk besaran tertentu untuk jasa freight forwardingnya sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k30/146434--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)