User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146410--27-april-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas mbak ada FP yg minta dibatalkan, stlah dibatalkan ket Faktur sudah dikreditkan. Dan dpt konfirmasi bahwa tidak jadi dibatalkan. Apa tidak masalah ktika lapor status FPK normal dengan ket “faktur telah dikreditkan lawan transaksi harus membatalkan pm terlebih dahulu”?

Jawaban

selama status faktur normal harusnya tetap aman mas, keterangan tersebut kemungkinan karena sudah sempat diklik batal tp hanya dari penjual saja (lawan transaksi tidak klik batal), kalau seperti itu fpnya kan blm batal harusnya. pastikan lagi saja bahwa di web efakturnya nanti ketika sudah posting spt data fp tersebut tetap masuk dan tidak bernilai 0

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k30/146410--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)