User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146359--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

spt tahunan atas kompensasi kerugian fiskal

Jawaban

pasal 6 ayat 2 UU HPP, Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k30/146359--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)