User Tools

Site Tools


faq1:5k30:146323--27-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tahun 2020 wp dikenai tarif PP 23 final. laporan tahun 2020 rugi, apakah kerugian tsb bisa dikompensasikan ke tahun pajak 2021?

Jawaban

Tidak bisa dikompensasikan ke 2021. karena kerugian tersebut bukan dari penghitungan secara fiskal, tapi komersial.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k30/146323--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)