faq1:5k30:146323--27-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tahun 2020 wp dikenai tarif PP 23 final. laporan tahun 2020 rugi, apakah kerugian tsb bisa dikompensasikan ke tahun pajak 2021?
Jawaban
Tidak bisa dikompensasikan ke 2021. karena kerugian tersebut bukan dari penghitungan secara fiskal, tapi komersial.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k30/146323--27-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:56 (external edit)